Paser – Seorang tersangka berinisial A (31) diamankan oleh Polsek Batu Engau karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba obat keras jenis YORINDO. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Batu Engau.
Adapun barang bukti berupa 1.021 butir obat keras jenis “YORINDO” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, 1 Buah Plastik warna hitam, 1 buah paket lengkap dengan nama pengirim dan penerima, 1 buah botol plastik warna putih, 1 Buah kotak kardus warna coklat beserta lakban warna coklat dan 1 buah Handpohe.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kapolsek Batu Engau AKP Andi Bagus Wicaksono, S.H, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui Jasa pengiriman tujuan Desa Mengkudu, Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim.
“Atas informasi tersebut, pada hari Kamis (24/8) sekira pukul 10.00 wita anggota unit Reskrim Polsek Batu Engau mendatangi kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi, selanjutnya sekira pukul 13.00 wita, kurir sampai didesa Kerang dan menghubungi penerima paket untuk mengambil paketnya di Kerang, setelah komunikasi via HP penerima paket menyuruh menitipkan paketannya tersebut di sebuah warung di simpang 4 Kerang, selanjutnya anggota unit reskrim polsek batu engau menunggu penerima paket mengambil paketannya, sekira jam 18.15 wita anggota unit Reskrim melihat ada seorang sopir truck datang ke warung dan menanyakan ke pemilik warung mau ambil paketan, setelah paketan diambil oleh orang tersebut selanjutnya diamankan anggota dan setelah ditanya mengaku bernama Sdr. A dan mengaku bahwa ia hanya di telpon oleh tersangka yang masih tetangganya untuk membawakan paketannya yang dititip tersebut dan ia tidak mengetahui apa isi paketan tersebut,” ujarnya.
“Selanjutnya anggota bersama sdra A menuju desa tampakan untuk menunjukkan keberadaan rumah tersangka, sesampainya di pinggir jalan tampakan sdra A menghubungi tersangka untuk mengambil paketannya, setelah itu paketan di terima tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat ditangkap tersangka mengaku bernama ES (31) alias A dan setelah ditanya membenarkan bahwa paketan tersebut adalah miliknya dan alamat didalam paketan tersebut tersangka mengaku memang disamarkan, setelah itu paketan dibuka dan didalamnya berisi obat keras Yorindo dan setelah dihitung berjumlah 1.021 butir,” sambung Kapolsek Batu Engau.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polsek Batu Engau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim