Aksaramedia, Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara muntai Polres Kutai Kartanegara telah berhasil mengamankan seorang pelaku cabul dan Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur.
Pelaku berinisial AWT (26) berkerja sebagai seorang petani itu sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali kepada korban dengan waktu yang berbeda.
“AWT melakukan aksi bejatnya itu di Mess Perumahan Fajar Asri G 2 Trambesi PT JMS tepatnya di RT 007 Desa Kayu Batu Kec. Muara Muntai,” terang Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Heri Rusyaman melalui PS. Kapolsek Muara Muntai Iptu Wahid, Kamis (22/2).
Pengungkapan ini bermula saat orang tua korban mendapatkan informasi dari warga bahwa pernah terlihat masuk ke rumahnya melalui pintu belakang yang kemudian pihak security PT JMS mengamankan AWT.
Saat itu pelaku di bawa ke Pos Security dan menerangkan bahwa sudah ada melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan waktu yang berbeda.
Sementara itu dari keterangan korban, ia sempat tidak terima dan menolak ajakan dari AWT.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan membuat laporan kepada Pihak Polsek Muara muntai untuk dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku.
Diketahui, kini pelaku AWT relah diamankan Polsek Muara Muntai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.