Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan di Hotel Grang Elty Singgasana, pada Kamis (14/3/2024). Acara ini bertujuan untuk mempromosikan pengelolaan arsip yang lebih baik serta memastikan transparansi dalam pengelolaan data di Kabupaten Kukar.
Kepala Diarpus Kukar, Hj Aji Lina Rodiah, menjelaskan bahwa workshop ini merupakan upaya untuk melakukan audit dan pengawasan kearsipan.
“Dengan demikian, diharapkan akan tercipta budaya tertib arsip yang berkelanjutan, serta pemerintah dapat menjaga memori kolektif bangsa,” katanya.
Ahmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, dalam sambutannya yang membacakan pernyataan dari Bupati Kukar, menegaskan bahwa hasil pengawasan kearsipan merupakan bagian integral dari penilaian reformasi birokrasi. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 telah menetapkan aturan terkait pengawasan kearsipan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.
“Hal ini penting dalam menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan data,” ungkapnya.
Workshop ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk para camat/sekretaris, Kasubag Umum dan Tata Laksana, pimpinan kearsipan, pengelolaan arsip, dan seluruh UPPA, dengan total 118 peserta yang turut serta. Diharapkan, melalui kegiatan ini, akan tercipta pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya tertib arsip dan transparansi data dalam konteks pemerintahan.
(ADV/Diskominfo Kukar)