Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan tujuh desa yang memenuhi syarat untuk pemekaran di tahun 2024. Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses pemekaran desa merupakan langkah strategis yang membutuhkan persetujuan dan kerjasama dari berbagai pihak.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017, desa yang ingin dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. Selain itu, pemekaran desa memerlukan kesepakatan dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga desa.
Arianto menekankan pentingnya kolaborasi antara DPMD dan Bagian Pemerintahan dalam proses pemekaran.
“Kami telah menyampaikan desa-desa yang memenuhi syarat kepada bupati, dan beliau telah menyetujui serta merekomendasikan mereka untuk menjadi desa persiapan,” ujar Arianto, Senin (18/3/2024).
Desa Persiapan Muara Badak Makmur, salah satu dari tujuh desa yang diusulkan, telah berupaya untuk pemekaran sejak tahun 2004. Arianto, yang mengikuti proses pemekaran desa ini sejak menjabat sebagai Kabag Pemerintahan pada tahun 2021, menyatakan bahwa evaluasi terhadap 18 desa usulan pemekaran telah menghasilkan tujuh desa yang layak secara administratif.
Desa-desa yang ditetapkan menjadi Desa Persiapan di Kutai Kartanegara adalah Jembayan menjadi Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Loa Duri Seberang, Muara Badak Ulu menjadi Muara Badak Makmur, Bangun Rejo menjadi Sumber Rejo, Kembang Janggut menjadi Kembang Janggut Ilir, Sepatin menjadi Tanjung Berukang, dan Sungai Payang menjadi Sungai Payang Ilir.
Tujuan utama dari pemekaran desa ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan melalui pemberdayaan. Pj kades persiapan akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa selama maksimal tiga tahun, dengan tanggung jawab mengurus persyaratan menuju desa definitif.
“Jika syarat-syarat dapat dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka usulan pemekaran dapat diajukan ke pemerintah daerah, disampaikan ke provinsi dan Mendagri untuk diverifikasi,” tambah Arianto.
“Setelah memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan, kami akan membuat peraturan daerah untuk desa definitif,” lanjutnya.
Pemekaran desa di Kutai Kartanegara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
(ADV/Diskominfo Kukar)