Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial aparatur desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa aparatur desa akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pertama kalinya pada tahun 2024. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mengakui kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan evaluasi kinerja aparatur desa yang menunjukkan hasil memuaskan.
“Kami ingin memberikan apresiasi yang setimpal atas kerja keras dan dedikasi mereka,” ujar Arianto.
THR ini diharapkan dapat menjadi tambahan motivasi bagi aparatur desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Inisiatif ini juga selaras dengan peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) yang telah dilakukan pemerintah kabupaten Kukar, di mana tunjangan siltap meningkat sebesar 30 persen pada tahun 2022 dan mencapai 160 persen pada tahun 2023.
“Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur desa. Mereka adalah ujung tombak pelayanan publik, dan sudah selayaknya mendapatkan penghargaan yang layak,” tambah Arianto.
Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan apresiasi pemerintah daerah terhadap aparatur desa, tetapi juga menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan standar hidup mereka. Diharapkan dengan THR dan peningkatan tunjangan siltap, aparatur desa dapat merayakan hari raya dengan lebih sejahtera dan bahagia.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam menghargai dan meningkatkan kesejahteraan pejabat publik di tingkat desa. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah kabupaten Kukar untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
(ADV/Diskominfo Kukar)