Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan bagi warganya. Melalui langkah terbaru yang diambil oleh Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab Kukar meluncurkan petunjuk teknis (juknis) khusus yang bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang membutuhkan perawatan mendesak.
Juknis ini menargetkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan, termasuk rawat inap di Puskesmas atau rumah sakit, serta individu yang memerlukan rujukan untuk perawatan lanjutan. Dengan bantuan petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) yang tersebar di setiap kelurahan dan desa, proses pendaftaran BPJS Kesehatan kategori PBI dapat dilakukan secara lebih efisien.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menegaskan bahwa penerapan juknis ini bertujuan untuk mengurangi hambatan administratif yang seringkali dihadapi oleh warga dalam mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kami berupaya memastikan bahwa pasien yang membutuhkan perawatan mendesak dapat segera mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tanpa harus datang ke kantor Dinsos di Tenggarong,” ujar Hamly.
Proses pendaftaran memerlukan beberapa dokumen seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP Kutai Kartanegara. Semua dokumen tersebut dapat diunggah melalui portal pendaftaran darurat BPJS Kesehatan yang telah disediakan oleh Pemkab Kukar.
“Peluncuran juknis ini diharapkan dapat memudahkan warga Kukar dalam mengakses layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat,” tambah Hamly.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk memastikan bahwa layanan kesehatan menjadi lebih mudah diakses oleh seluruh warga, terutama di saat mereka membutuhkan bantuan medis dengan segera.
(ADV/Diskominfo Kukar)