Aksaramedia, Kutai Kartanegara – Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi salah satu pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan yang diadakan pada Selasa (28/5/2024) di Hotel Mercure, Samarinda. Acara ini diadakan untuk memperingati Hari Kearsipan ke-53.
Dalam sesi tersebut, Akhmad Taufik menyampaikan presentasi dengan topik “Tata Kelola Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Kukar”. Ia menekankan bahwa pengelolaan kearsipan di Kukar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta peraturan-peraturan lainnya yang relevan.
“Pengelolaan kearsipan Kukar tentunya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta peraturan berlaku lainnya,” ungkapnya.
Taufik menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting karena ada sanksi administrasi dan pidana yang mengikutinya. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan kearsipan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Inilah yang menjadi pondasi dasar kita dalam mengelola kearsipan di Pemkab Kukar. Ini kami ingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.
Selain membahas mengenai pengelolaan kearsipan, Akhmad Taufik juga memberikan gambaran umum tentang Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki visi Kukar Idaman yang berarti Inovatif, Berdaya Saing, dan Mandiri. Pemkab Kukar bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus berupaya untuk mengelola kearsipan dengan sebaik mungkin berdasarkan aturan yang ada.
Rakornas Kearsipan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan seluruh Indonesia serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) se-Kalimantan Timur. Acara ini menjadi momen penting untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kerjasama dalam bidang kearsipan di tingkat nasional.
(ADV/Diskominfo Kukar)