
Pasar Tangga Arung, Tenggarong. *(adv/yh)
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan bahwa seluruh proses pendataan dan penataan lapak di Pasar Tangga Arung dilakukan secara sah dan transparan. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya isu adanya jual beli lapak ilegal yang beredar di media sosial.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menegaskan bahwa tidak ada praktik yang melanggar aturan dalam proses penataan pasar.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” ujarnya.
Dalam proses inventarisasi, Disperindag bekerja sama dengan Polnes Samarinda dan Forum Pedagang agar seluruh data pedagang terdokumentasi secara objektif dan akuntabel.
Kolaborasi ini bertujuan mencegah konflik dan menjaga kepercayaan publik terhadap proyek revitalisasi pasar.
Lebih lanjut, Sayid menegaskan bahwa masyarakat dapat menempuh jalur hukum jika menemukan praktik yang mencurigakan.
“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Disperindag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu tak berdasar yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Kami tidak bisa mengontrol penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tutup Sayid.
Dengan komitmen terhadap transparansi, Disperindag berharap pembangunan dan pengelolaan pasar dapat terus berjalan lancar tanpa hambatan dari isu yang menyesatkan. *(Adv Diskominfo Kukar/yh)