
Ilustrasi Sumur Bor.
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Batuah, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa pihak desa sudah bertindak cepat menutup sumur bor pasca longsor. Namun ia juga meminta masyarakat memahami batas kewenangan pemerintah desa, terutama soal aktivitas perusahaan tambang.
Terkait bencana longsor yang melanda Desa Batuah, Abdul Rasyid menyatakan bahwa tindakan penutupan sumur bor sudah dilakukan pihaknya.
Ia menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif pemerintah desa.
“Kewenangan desa seperti penutupan sumur bor, berani saya lakukan karena itu masuk dalam kewenangan kami. Dan itu sudah saya lakukan,” ungkap Rasyid.
Namun, dia menekankan bahwa masyarakat tidak bisa menuntut desa untuk menutup perusahaan tambang, karena hal tersebut berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
“Kalau terkait mereka menuntut supaya kami menutup perusahaan, mohon maaf, itu bukan ranahnya kami. Itu ranah kementerian. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi,” jelasnya.
Terkait tuntutan pencopotan dirinya dari jabatan kepala desa, Rasyid tidak ambil pusing. Ia siap menerima jika proses dilakukan sesuai aturan.
“Kalau tuntutan pencopotan kepala desa, silakan saja jika menurut aturan memang harus dicopot. Saya tidak keberatan, saya tidak gila jabatan. Tapi kalau caranya berlebihan dan menyerang pribadi, saya tidak bisa terima. Kami juga punya harga diri,” tegasnya.
Rasyid berharap masyarakat tidak terjebak dalam emosi, namun fokus pada penyelesaian masalah secara menyeluruh dan berdasarkan hukum. (ADV Diskominfo KUKAR)