
Camat Tenggarong, Sukono.
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Merespons arahan pemerintah pusat, Kecamatan Tenggarong mulai melaksanakan penghematan anggaran sebagai bentuk efisiensi belanja negara. Salah satu langkah awal yang diambil adalah pemangkasan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) hingga 50 persen.
Camat Tenggarong, Sukono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil tanpa mengganggu anggaran pembangunan fisik maupun program pelayanan masyarakat.
“Saat ini masih dalam tahap pertama yaitu terkait SPPD. Untuk tahap kedua, nanti akan ada pembahasan lebih lanjut,” ujar Sukono.
Langkah ini merupakan bentuk adaptasi terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan seluruh instansi pemerintahan untuk lebih fokus pada belanja produktif dan strategis.
Sukono menegaskan, hanya perjalanan dinas yang bersifat sangat penting yang tetap akan dibiayai.
“Kegiatan perjalanan dinas dilakukan hanya jika benar-benar mendesak,” tegasnya.
Dari alokasi SPPD senilai sekitar Rp 200 juta, kini hanya setengahnya yang digunakan secara selektif.
Anggaran yang tersisa akan dialihkan untuk kebutuhan yang lebih relevan dengan pelayanan publik dan pengembangan wilayah.
“Untuk kegiatan di Kecamatan Tenggarong sendiri, sejauh ini tidak ada pemotongan anggaran fisik,” jelasnya.
Efisiensi ini menjadi bukti nyata bahwa Kecamatan Tenggarong serius dalam menjalankan tata kelola anggaran secara transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (ADV Diskominfo KUKAR)