
Camat Tenggarong, Sukono.
Aksaramedia.com, KUTAI KARTANEGARA – Penataan ruang kota menjadi fokus serius Pemerintah Kecamatan Tenggarong. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendukung Satpol PP Kukar dalam menertibkan pasar ilegal di Jalan Maduningrat, Kelurahan Tenggarong.
Penertiban ini dinilai penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.
Camat Tenggarong, Sukono, menegaskan bahwa bangunan yang disegel tak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan daerah.
“Kita wajib menertibkan pasar yang dikatakan oleh Satpol PP tidak ada izin dari pemerintah daerah, karena sudah ada pasar, tentunya tidak diperbolehkan,” ujar Sukono.
Selain persoalan izin, bangunan liar kerap menyebabkan kemacetan dan penurunan estetika kawasan. Pemerintah ingin memastikan ruang kota tidak digunakan secara sembarangan, apalagi untuk aktivitas yang tidak mendapat persetujuan resmi.
Sukono mengingatkan bahwa pedagang sebaiknya berjualan di tempat yang telah disediakan, bukan di trotoar atau badan jalan.
“Para pedagang diharapkan agar dapat berjualan dengan tertib, tidak seperti yang ada di pinggir jalan dan sebagainya, untuk menjaga kebersihan dan kenyaman bersama,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Tenggarong turut mendorong pendekatan persuasif kepada pedagang agar memahami pentingnya ketertiban dan penataan kota.
Upaya ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tapi juga menciptakan kenyamanan bagi seluruh warga.
Penertiban ini diharapkan jadi contoh bahwa ketegasan pemerintah harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga wajah kota yang tertib, indah, dan ramah bagi semua. (ADV Diskominfo KUKAR)