
Bidhumas Polda Kaltim Gelar Sosialisasi di Universitas Mulia Balikpapan.
Aksaramedia.com, BALIKPAPAN — Guna memperkuat pemahaman generasi muda terhadap etika digital serta mengurangi potensi penyalahgunaan media sosial, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Bijak Bermedia Sosial” di Ballroom Universitas Mulia Balikpapan, pada Senin, 26 Mei 2024.
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi Polda Kaltim dalam mengedukasi masyarakat, khususnya mahasiswa, mengenai pentingnya literasi digital dan kesadaran hukum di era serba daring. Sosialisasi ini tidak hanya melibatkan aparat kepolisian, tetapi juga unsur akademik dan praktisi keamanan siber.
Acara dibuka oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., dan dihadiri pula oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Mulia Balikpapan, Sumardi, S.Kom., M.Kom, serta perwakilan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, IPDA Ibrahim. Ratusan mahasiswa tampak antusias mengikuti sesi demi sesi yang berlangsung secara interaktif.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Namun, kemudahan akses ini juga menghadirkan tantangan serius jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dan pemahaman hukum.
“Media sosial adalah ruang publik digital yang harus diisi dengan konten yang positif dan bertanggung jawab. Kita semua memiliki hak untuk berbagi dan berekspresi, tapi hak itu datang bersama kewajiban untuk menjaga etika,” ujar Yuliyanto.
Ia menekankan pentingnya menanamkan etika digital sejak dini, terlebih di kalangan mahasiswa yang kelak akan menjadi pemimpin di berbagai bidang. Menurutnya, media sosial bisa menjadi sarana edukasi, penyebaran informasi bermanfaat, hingga alat penggerak perubahan sosial—apabila digunakan secara cerdas.
Sementara itu, IPDA Ibrahim memaparkan dari sisi hukum dan keamanan digital. Ia menjelaskan bahwa kejahatan siber kini menjadi tantangan global yang dapat menyerang siapa saja, termasuk mahasiswa yang aktif secara daring. Penipuan daring, ujaran kebencian, penyebaran hoaks, hingga pencemaran nama baik kerap terjadi akibat minimnya pemahaman hukum oleh pengguna media sosial.
“Saat ini kita mengacu pada UU RI No. 1 Tahun 2024, sebagai revisi dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek pidana siber yang perlu diketahui publik, termasuk sanksi atas penyebaran konten ilegal atau merugikan pihak lain,” jelas Ibrahim.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di balik manfaat besar internet seperti memudahkan pendidikan, memperluas peluang ekonomi, dan menjaga relasi, terdapat pula potensi risiko yang mengancam jika tidak dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, pemahaman atas perangkat hukum ini menjadi penting bagi semua kalangan.
Di sisi akademisi, Wakil Rektor Sumardi mengungkapkan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia menyebut sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga melek hukum dan etika digital.
“Kami menyambut baik kegiatan seperti ini karena sejalan dengan misi Universitas Mulia untuk membentuk generasi muda yang siap menghadapi tantangan zaman, termasuk dalam dunia digital,” ucapnya.
Sesi tanya jawab yang berlangsung di akhir acara menunjukkan tingginya minat mahasiswa terhadap topik ini. Beragam pertanyaan dilontarkan, mulai dari kasus pencemaran nama baik di media sosial, penggunaan konten viral sebagai bahan edukasi, hingga dampak algoritma terhadap opini publik.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan digital yang bertanggung jawab. Para mahasiswa diajak untuk tidak hanya menjadi konsumen konten, tetapi juga produsen informasi yang mencerdaskan, menginspirasi, dan menjaga harmoni di ruang digital.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa sebagai bagian dari generasi digital dapat lebih memahami pentingnya bijak bermedia sosial, sekaligus menjadi pelopor literasi digital di tengah masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi refleksi bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan adalah langkah strategis dalam menghadapi dinamika era digital yang terus berkembang. (Humas Polda Kaltim)