
Mahkamah Konstitusi (MK).
Sambaranews.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan kewajiban negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), sebagai hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan ini merupakan kemenangan hukum bagi para pemohon yang menggugat ketentuan yang dianggap diskriminatif, yakni hanya membebaskan biaya di sekolah negeri. Mereka menuntut agar pemerintah juga bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar di sekolah swasta, termasuk madrasah dan lembaga pendidikan non-negeri lainnya.
Tidak Ada Lagi Diskriminasi Biaya antara Sekolah Negeri dan Swasta
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan menegaskan bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi dalam memberikan akses pendidikan dasar yang bebas biaya.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tegas Suhartoyo.
Frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas selama ini ditafsirkan hanya berlaku untuk sekolah negeri. Namun, dengan keluarnya putusan ini, MK menyatakan tafsir tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Siapa yang Mengajukan Uji Materi?
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga orang tua siswa sekolah swasta: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Ketiganya menilai bahwa selama ini terdapat ketimpangan akses pendidikan gratis karena anak-anak mereka yang bersekolah di lembaga swasta tidak mendapatkan pembebasan biaya sebagaimana di sekolah negeri.
JPPI dan para pemohon menilai kondisi tersebut telah menciptakan ketidakadilan struktural, terutama bagi keluarga menengah ke bawah yang tidak bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.
Hakim MK: Negara Tak Boleh Lepas Tangan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan pandangan tegas dalam pertimbangannya. Ia menyatakan bahwa meskipun sekolah diselenggarakan oleh masyarakat, tanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar tetap berada di tangan negara.
“Pengalihan tanggung jawab kepada masyarakat berpotensi menghambat warga negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengikuti pendidikan dasar,” kata Guntur.
Dengan kata lain, sekolah swasta tetap bagian dari sistem pendidikan nasional, dan karena itu, negara harus hadir dengan kebijakan afirmatif untuk memastikan akses setara terhadap pendidikan berkualitas tanpa beban biaya, sesuai prinsip wajib belajar 9 tahun.
Pemerintah Harus Segera Susun Kebijakan Teknis
Implikasi dari putusan ini sangat luas. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan teknis agar pendidikan dasar gratis juga berlaku di sekolah swasta. Ini termasuk kemungkinan pemberian subsidi atau bantuan operasional langsung kepada satuan pendidikan swasta yang menyelenggarakan jenjang SD dan SMP.
Walau pelaksanaannya mungkin dilakukan secara bertahap, MK menegaskan bahwa negara tidak bisa lagi menunda implementasi kewajiban ini dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Putusan ini menjadi landasan hukum penting untuk mendorong kebijakan pendidikan yang lebih adil, terutama bagi masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program pendidikan gratis,” ujar seorang aktivis pendidikan dari JPPI usai sidang.
Dorongan bagi Pemerataan Pendidikan Nasional
Dengan putusan ini, pemerintah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pembiayaan pendidikan dasar. Ke depan, hal ini diharapkan dapat mendorong pemerataan kualitas pendidikan, mempersempit kesenjangan antar lembaga pendidikan, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat. (*)
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI.