
Tersangka MR (21) dan Barang Bukti.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polresta Samarinda. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan satu orang tersangka dalam operasi yang dilakukan di kawasan hiburan malam.
Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, di area parkir QQ KTV yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota. Petugas berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MR (21), warga Loa Ipuh, Tenggarong, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir ekstasi berwarna pink dengan berat 11,11 gram serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti pendukung lainnya juga diamankan untuk keperluan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas terhadap seorang pria berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyamaran dan berhasil menjebak MR saat hendak menyerahkan barang haram tersebut.
“Tersangka diamankan di parkiran QQ KTV saat hendak mengantarkan narkotika jenis ekstasi atas suruhan saudara E (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda dalam keterangannya kepada media.
Aksi pengamanan berlangsung cepat. Sebelum ditangkap, MR sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke tanah yang dibungkus dalam kantong plastik hitam. Namun gerak cepat anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seluruh barang bukti tanpa ada yang terlewat.
Setelah diamankan, MR langsung digiring ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran yang melibatkan MR dan E, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar tempat-tempat hiburan malam dan lokasi rawan lainnya di wilayah Kota Samarinda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti secara serius. Ini bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, guna membantu aparat dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa. (*)