
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Meningkatnya volume kendaraan di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat untuk menyiapkan solusi jangka panjang dalam bentuk regulasi. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transportasi umum.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan bahwa kota ini membutuhkan sistem transportasi publik yang efisien dan berkelanjutan.
Ia menilai kemacetan yang semakin parah merupakan sinyal bahwa pengelolaan mobilitas warga perlu segera ditata.
“Untuk mengurai kemacetan, Samarinda butuh transportasi publik yang tertata dan didukung dengan payung hukum yang jelas,” ujar Kamaruddin.
Menurutnya, pertumbuhan kendaraan pribadi tidak diimbangi dengan pelebaran infrastruktur jalan. Raperda ini nantinya diharapkan menjadi pijakan legal untuk membangun moda transportasi yang efektif dan ramah lingkungan.
Ruang lingkup regulasi ini juga meliputi pengaturan parkir kendaraan, termasuk larangan parkir sembarangan yang kerap mempersempit ruas jalan.
DPRD juga menggandeng Dinas Perhubungan Samarinda serta merencanakan studi tiru ke kota lain yang telah sukses mengelola transportasi umum.
“Setelah Raperda rampung, kami akan pelajari langsung penerapan di daerah lain sebagai bahan penguatan implementasi di Samarinda,” tambahnya.
Pemerintah kota didorong untuk menjadikan regulasi ini sebagai momentum perubahan. Harapannya, ke depan, masyarakat bisa mengandalkan angkutan umum sebagai moda utama, sekaligus mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada kendaraan pribadi. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)