
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Dinamika sosial yang mencuat di tengah masyarakat Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, memantik perhatian DPRD Kota Samarinda. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai ada kejanggalan dalam proses administrasi pembangunan rumah ibadah yang saat ini menuai polemik.
Samri menyoroti bahwa proses awal pengajuan izin dinilai kurang transparan dan tidak mencantumkan secara eksplisit maksud pembangunan.
“FKUB memang sudah memberikan rekomendasi, tapi dari penjelasan lurah tadi, permohonan awal yang diajukan itu terkesan tidak terang-terangan menyebut izin mendirikan bangunan. Bahkan dari tata bahasanya dinilai tidak jelas, sehingga perlu ditinjau kembali,” ujar Samri.
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan administratif dipenuhi sejak awal, polemik ini seharusnya tidak terjadi.
Ia menekankan bahwa kepastian hukum dan prosedural adalah syarat mutlak untuk menghindari konflik sosial.
“Kami mendorong agar ini ditinjau ulang. Pertama demi kenyamanan dan keamanan beribadah bagi saudara-saudara kita umat Nasrani, dan juga demi menjaga stabilitas sosial,” tambahnya.
Samri juga mengingatkan bahwa proses pendirian rumah ibadah tak boleh lepas dari konteks sosial di lingkungan sekitarnya.
“Tujuannya bukan untuk menghambat, tapi agar tidak menimbulkan gejolak sosial. Dialog antarwarga dan pemerintah justru bisa membuka jalan keluar yang lebih bijak,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta agar setiap proses pengajuan tidak dicemari tekanan atau manipulasi oleh pihak tertentu.
“Apakah ada keterlibatan oknum atau seperti apa, itu harus ditelusuri dengan baik. Intinya adalah keterbukaan dan kepastian,” tutup Samri. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)