
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda menyepakati dua rancangan peraturan daerah penting dalam rapat paripurna yang digelar beberapa hari lalu. Kedua raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam merancang dokumen pembangunan jangka menengah yang kredibel dan realistis.
“Sinergi ini sangat penting agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan pembangunan yang realistis, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Samarinda,” kata Helmi.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menambahkan bahwa pembahasan raperda berjalan sesuai mekanisme dan dilakukan secara cermat oleh semua pihak yang terlibat.
Sementara itu, apresiasi terhadap capaian Pemkot Samarinda juga disampaikan Fraksi Gerindra atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Fraksi Golkar turut mendorong peningkatan PAD melalui sertifikasi aset.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyatakan bahwa RPJMD disusun dengan pendekatan partisipatif serta melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
“RPJMD ini merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih. Namun ini bukan akhir, melainkan awal dari kerja besar lima tahun ke depan,” tegasnya.
Dokumen RPJMD 2025–2029 mengusung visi “Samarinda MAJU untuk Kaltim Maju” dengan makna Mandiri, Adil, ber-Jaya, dan Unggul. Visi tersebut menggambarkan tekad menjadikan Samarinda kota modern dan berdaya saing tinggi.
“Kita berkomitmen untuk menjalankan program pembangunan daerah secara efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Andi Harun. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)