
AksaraMedia.com | Samarinda, 8 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kunjang di bawah koordinasi Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (08/07/2025) di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total bruto lebih dari 1.200 gram, atau lebih dari 1 kilogram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan pada Minggu, 6 Juli 2025, di kawasan Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Petugas mencurigai seorang pria yang duduk di atas sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencolok.
“Petugas kami, mendapati seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat dihampiri, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan,” jelas Kapolresta.
Pria tersebut diketahui berinisial AJ (40), warga Palaran, yang kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Hasil interogasi menunjukkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang di kawasan Palaran. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka kedua yang berinisial AB (42) di kediamannya di Jalan Trikora, Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari lokasi kedua ini, petugas menyita sejumlah besar sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti dari dua tersangka mencapai lebih dari 1.200 gram bruto.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari dua tersangka ini mencapai lebih dari 1.200 gram bruto, atau lebih dari 1 kilogram sabu,” ucap Kapolresta.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Samarinda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas respons cepat dan kerja keras mereka dalam menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda. Ia menegaskan bahwa Polresta Samarinda akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk merusak masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.