
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menghentikan sementara pelaksanaan sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan serius, dengan defisit anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B–2951/BPBJ/065.11/07/2025, yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 dan ditandatangani oleh pimpinan daerah. Surat ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan program yang belum berkontrak.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi terbaru dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Menurutnya, tekanan anggaran mulai tampak jelas menjelang semester ketiga.
“Intinya itu hasil evaluasi kami dari TAPD, termasuk karena ada yang dikasih defisit pada semester triwulan ketiga ini,” jelas Sunggono kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama defisit adalah adanya koreksi terhadap asumsi pendapatan dari pemerintah pusat, yang kemudian berdampak langsung pada arus kas daerah.
“Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah koreksi terhadap asumsi pendapatan pemerintah pusat,” tambahnya.
Pengadaan DAK dan Layanan Dasar Tetap Berjalan
Meskipun kebijakan ini bersifat penghentian sementara, tidak semua kegiatan terdampak. Kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, Insentif Fiskal, serta Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi, tetap dilanjutkan.
Plt Kepala Bappeda Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, menyebutkan bahwa penghentian sementara hanya berlaku untuk program yang belum memulai proses pengadaan.
“Adanya memperhatikan kapasitas keuangan yang sebenarnya mengalami defisit. Jadi perlu dilakukan antisipasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan layanan dasar, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, seperti pengadaan obat-obatan, alat kesehatan, dan program fasilitas pelayanan masyarakat, akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi, misalnya terkait layanan kesehatan, tentu tidak mungkin dihentikan karena menyangkut obat-obatan dan layanan dasar lainnya,” tegas Vanesa.
Kegiatan yang Sudah Berkontrak Tidak Dihentikan
Vanesa juga memastikan bahwa proyek-proyek yang telah memiliki kontrak kerja resmi tidak akan terganggu. Menurutnya, penghentian atau pembatalan terhadap kegiatan yang sudah dikontrak memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
“Kalau yang sudah berkontrak, tidak ada masalah. Ini yang bertanda belum jalan saja,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, Vanesa menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh dalam rapat pengendalian (Kordel) yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
“Artinya diantisipasi karena ada kemungkinan terjadinya defisit anggaran terhadap penerimaan dari transfer pemerintah pusat,” pungkasnya.
Kebijakan penghentian sementara ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Dengan pengendalian yang lebih ketat, Pemkab Kukar berharap bisa menekan dampak jangka panjang dari defisit anggaran serta memprioritaskan program yang benar-benar urgen bagi masyarakat.