
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga-Sanga berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh pasangan suami istri di Kelurahan Sanga-Sanga Muara, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (16/7/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi gelap di lingkungan RT 01.
Dua tersangka yang diamankan adalah MIN (30), seorang buruh harian lepas, dan NH (28), ibu rumah tangga. Keduanya berdomisili di Jalan Budiyono RT 01, Kelurahan Sanga-Sanga Muara. Penggerebekan rumah mereka dipimpin langsung oleh Aipda Yudi Tri Waluyo, S.Sos., M.H., yang menjabat sebagai PS Kanit Reskrim Polsek Sanga-Sanga. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan total 50 poket sabu-sabu siap edar.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu dengan berat kotor 21,8 gram dan berat bersih 5,17 gram, dua dompet kecil berisi sabu, satu wadah Tupperware, satu unit mesin press plastik, satu lem tembak, lima pack plastik klip, dua alat isap (bong), enam korek gas, lima sendok takar, satu pisau bedah, serta dua unit ponsel jenis Realme dan Vivo yang digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp100.000.
Pengungkapan bermula dari informasi warga sekitar yang mulai resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung milik pasutri tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, aparat menemukan MIN sedang mengepress sabu ke dalam plastik klip kecil menggunakan mesin press. Saat itu juga dilakukan penggerebekan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 01, Rudiansyah dan Ketua RT 07, Freddy Setiawan. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas kembali menemukan 48 poket sabu tambahan, masing-masing disimpan di dalam dua dompet kecil milik MIN dan NH.
Kepada penyidik, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari Jalan Pesut, Samarinda, dengan harga Rp6.000.000. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali melalui warung yang mereka kelola. Mereka menawarkan sabu dengan harga Rp250.000 per poket. Namun, demi meraup keuntungan lebih, pasangan ini juga meracik ulang poket sabu menjadi versi murah dengan harga Rp200.000, menghasilkan keuntungan sebesar Rp50.000 setiap poket. Aktivitas ini sudah berlangsung sejak Februari 2025.
Tidak hanya barang bukti fisik, polisi juga menemukan bukti komunikasi transaksi narkotika dari isi ponsel kedua tersangka, yang menguatkan dugaan keterlibatan aktif mereka dalam jaringan peredaran narkoba lokal.
Atas perbuatannya, MIN dan NH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan memperjualbelikan narkotika golongan I.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga-Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jalur distribusi yang digunakan oleh pelaku.