
AksaraMedia.com | KUTAI KARTANEGARA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Sebulu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial D (44), warga Desa Sanggulan, yang kedapatan menyimpan tujuh poket sabu siap edar di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 Juli 2025, di sebuah rumah yang berada di Jalan Dinar Syam, RT 010, Desa Selerong, Kecamatan Sebulu. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Mendapat laporan itu, Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah bukti awal dikantongi, petugas pun melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan dilakukan, tersangka D tengah duduk di ruang tamu. Sikap gugup dan gelisah D saat disambangi petugas memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas terlarang. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, berat kotor sabu tersebut mencapai 2,05 gram. Selain sabu, aparat juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Tersangka mengakui telah menjual dua poket sabu dengan harga Rp100.000 per poket. Barang bukti lainnya termasuk uang tunai hasil penjualan dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi juga telah diamankan,” ujar AKP Randy saat dikonfirmasi.
Dalam keterangannya, tersangka juga mengaku mendapatkan sabu dari salah satu loket di wilayah Samarinda, lalu membawanya ke Sebulu untuk diedarkan secara eceran. Peredaran dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lingkungan desa.
Kini tersangka D telah ditahan di Mapolsek Sebulu dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, dan peredaran narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polsek Sebulu dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perdesaan, khususnya dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2025.
“Operasi Antik Mahakam 2025 merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kukar, dan kami berkomitmen terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap,” tegas AKP Randy.
Penangkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat. Polsek Sebulu menyampaikan apresiasi atas keberanian warga melaporkan aktivitas mencurigakan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jangan ragu untuk melapor, karena satu informasi bisa menyelamatkan banyak generasi,” tutup Kapolsek.
Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan jaringan lain yang terlibat. Polisi juga tengah menelusuri asal-usul pasokan sabu yang didapat tersangka.