
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Seorang pria berinisial M diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (19/7/2025). Penangkapan ini dilakukan atas permintaan dari pihak Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, karena M diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum mereka.
Kepolisian menyebut bahwa laporan terkait kasus tersebut tercatat dengan nomor LP/B-21/VII/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel. Dalam laporan tersebut, M diduga telah melakukan penggelapan suku cadang milik perusahaan PT MAI yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 59 juta.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga berada di wilayah Kutai Kartanegara, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang terdiri dari Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, Aiptu Gugus TM, dan Aipda Dody SD, segera melakukan penelusuran di lokasi yang dilaporkan.
Menurut keterangan dari Ipda Dwi Handono, tim mendapati pelaku berada di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Saat dilakukan interogasi di tempat, M mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut dan menyebut bahwa sejumlah suku cadang yang telah digelapkan telah dijual di wilayah PALI.
“Kami langsung ke lapangan setelah mendapat info. Pelaku kami temukan sedang berada di pinggir Jalan Raya KM 28, Desa Batuah. Saat ditanya, dia mengakui semua perbuatannya, termasuk soal barang-barang yang katanya sudah dijual di PALI,” ujar Ipda Dwi, Sabtu (19/7/2025).
Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pencocokan informasi yang diberikan. Setelah data dan keterangan dinyatakan valid, tersangka kemudian diserahkan kepada tim penyidik dari Polres PALI untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian di wilayah berbeda yang saling mendukung dalam proses penegakan hukum lintas daerah.
“Ini bentuk kerja sama antarwilayah. Begitu kami diminta bantu, kami langsung bergerak. Pelaku sudah kami amankan sesuai prosedur dan langsung kami serahkan ke penyidik Polres PALI. Kami dari Polsek Loa Janan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum di mana pun,” ungkap Kapolsek.
Proses penangkapan pelaku M berjalan lancar tanpa perlawanan, dan menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara jajaran kepolisian daerah dalam upaya penanganan tindak pidana lintas yurisdiksi. Tidak hanya mempercepat proses hukum, kerja sama seperti ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, pelaku M telah berada dalam penanganan penyidik Polres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.