
AksaraMedia.com | Samarinda Seberang — Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan. Kali ini, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MRS dan APP, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Patimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang. Masyarakat mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim segera melakukan penyelidikan secara mendalam.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pengamatan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan keberadaan target, tim Reskrim melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua orang pelaku di tempat kejadian. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kemasan siap edar. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk keperluan penyidikan.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A Baihaki, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal yang tegas sesuai Undang-Undang tentang Narkotika.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kanit Reskrim.
Lebih lanjut, Ipda Rizky menegaskan bahwa Polsek Samarinda Seberang akan terus meningkatkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Polsek Samarinda Seberang juga mengajak seluruh lapisan warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, terutama di kawasan pemukiman padat.