
AksaraMedia.com | KUKAR – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan antarprovinsi, berkat kerja sama dengan Tim Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sejumlah instansi terkait. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kecamatan Muara Jawa, tepatnya di Wisma Bunga Mawar, kawasan Lokalisasi Galendrong.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025, Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menyampaikan bahwa pelaku berinisial IM (42), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Muara Jawa Ulu, telah diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolres Kukar.
“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku yang memperkerjakan dua gadis di bawah umur sebagai LC sekaligus PSK. Lokasinya hanya sekitar satu jam dari kawasan IKN,” ujar Ecky.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan lokalisasi tersebut. Tim gabungan, termasuk Tim Alligator dan Unit PPA Polres Kukar, langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada malam hari saat aktivitas di lokalisasi sedang berlangsung.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua korban berinisial RK dan YS, keduanya berusia 17 tahun dan berasal dari Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan, salah satu dari mereka, YS, ditemukan dalam kondisi bersembunyi di dalam gentong kamar mandi karena ketakutan saat penggerebekan dilakukan.
“Kedua korban awalnya direkrut sebagai pemandu karaoke atau LC, namun kemudian diminta melayani tamu di kamar,” jelas Ecky.
IM memaksa kedua gadis tersebut menyetor uang hasil kerja kepada dirinya, dengan besaran antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, tergantung tarif yang diperoleh dari tamu. Tak hanya itu, korban juga dibebani biaya listrik dan makan sebesar Rp300 ribu per bulan, belum termasuk utang transportasi dari Kendari ke Kaltim yang menurut pelaku belum lunas.
“RK masih memiliki utang sekitar Rp5 juta menurut keterangan pelaku, sedangkan YS baru dinyatakan lunas. Tapi korban sendiri tidak pernah diperlihatkan buku catatan utang,” terang Ecky.
RK disebut telah berada di Kalimantan sejak Maret 2025, sementara YS baru tiba pada akhir Mei 2025. Keduanya mengaku tidak mengetahui bahwa mereka akan dijadikan PSK. Setibanya di Kaltim, mereka langsung ditampung oleh IM di Wisma Bunga Mawar tanpa diberi informasi jelas tentang pekerjaan yang akan mereka jalani.
“Kondisi ini menunjukkan adanya unsur eksploitasi dan pemaksaan. Korban tidak punya pilihan karena terikat utang dan tekanan psikologis,” lanjut Ecky.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Jo Pasal 751 dan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP
“Pelaku terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Kami juga mengamankan barang bukti berupa buku utang, nota transaksi jasa LC, dan buku pemasukan,” pungkasnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Polres Kukar bekerja sama dengan Otorita IKN melaksanakan Operasi Yustisi Prostitusi di sejumlah kecamatan pesisir yang masuk dalam rencana kawasan penyangga IKN. Salah satunya adalah Kecamatan Muara Jawa, yang letaknya bersebelahan dengan Samboja dan Sangasanga.