
AksaraMedia.com | Tenggarong – Kasus pencurian yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggarong. Penangkapan terhadap pelaku berinisial NA (37) diumumkan langsung oleh Kapolsek Tenggarong IPTU Boedi Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa sore, 22 Juli 2025, di halaman Mapolsek Tenggarong, Jalan Muso Bin Salim, Kabupaten Kutai Kartanegara.
IPTU Boedi menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Sebelumnya, pelaku sempat terlibat dalam kasus pencurian serupa di sebuah minimarket Indomaret di Tenggarong Seberang, yang juga sempat viral. Saat itu, NA lolos dari jerat hukum setelah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Kejadian pertama yang ramai di media sosial bermula dari peristiwa di Indomaret Tenggarong Seberang. Saat itu, pelaku NA sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas IPTU Boedi.
Namun komitmen itu kembali dilanggar oleh NA. Terakhir, ia diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan No.42 RT 21, Kelurahan Baru, pada Sabtu malam, 13 Juli 2025.
Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Rizal, yang menemukan rumah dalam keadaan berantakan. Rizal kemudian memanggil saksi lainnya, Nur Kaniyah Maulia, untuk memastikan adanya dugaan pembobolan rumah.
Kecurigaan Rizal terbukti benar. Pemilik rumah yang datang kemudian melaporkan bahwa sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV hilang, yang diduga kuat sengaja diambil oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
Laporan resmi diterima oleh Polsek Tenggarong pada 21 Juli 2025. Tidak butuh waktu lama, tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan. Informasi dari ketua RT dan sejumlah warga, termasuk dari luar daerah seperti Samarinda, membantu mengungkap keberadaan pelaku.
“Kami sempat kesulitan karena pelaku berpindah-pindah. Terakhir kami dapat informasi bahwa dia berada di Sebatik, dan dari situ kami telusuri hingga berhasil kami amankan,” ujar IPTU Boedi.
Dalam proses interogasi, NA mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian sebesar sekitar Rp50 juta untuk membeli berbagai kebutuhan pokok (sembako) dan satu unit sepeda motor. Menariknya, tidak semua sembako tersebut digunakan sendiri.
“Sebagian sembako itu dibeli lalu dijual kembali, diduga ke arah Muara Wahau. Ini berdasarkan pengakuan langsung dari tersangka,” tambah IPTU Boedi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah paket sembako hasil pembelian dari uang curian. Polisi kini masih mendalami alur distribusi sembako yang dijual kembali oleh pelaku, serta motif ekonomis di balik tindak kejahatan tersebut.
“Bentuknya memang sembako. Tapi menurut keterangan, sebagian besar sembako itu sudah dijual lagi. Kami masih mendalami motif dan alur distribusinya,” tutup IPTU Boedi.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.