
Aksaramedia.com | Kutai Kartanegara – Tindakan cepat dan sigap aparat Polsek Loa Janan membuahkan hasil nyata. Dalam waktu kurang dari dua jam, seorang remaja berinisial VR (16) asal Balikpapan berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik seorang kurir paket di wilayah Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (22/7/2025).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, Kasmiati (30), sedang menjalankan tugas sebagai kurir paket. Saat itu, ia memarkir sepeda motor Honda Vario 125 di depan rumah pelanggan di Jalan Soekarno Hatta KM 7. Ia kemudian masuk ke rumah untuk menyerahkan paket kepada seorang saksi bernama Ari Dwiyanto.
“Korban lupa mencabut kunci motor, dan saat sedang menyerahkan paket di dalam rumah, ia mendengar suara motornya menyala dan langsung melaju,” terang AKP Abdillah dalam laporan resmi kepada Kapolres Kukar.
Menyadari motornya dibawa kabur, korban sempat mencoba mengejar, namun pelaku berhasil lolos. Tidak hanya sepeda motor, pelaku juga membawa kabur satu karung paket berisi barang dagangan dengan total kerugian mencapai Rp27 juta.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Loa Janan bersama personel Subsektor Tahura langsung menyebar melakukan pencarian. Sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku berhasil ditemukan di kawasan KM 24 Jalan Soekarno Hatta, Desa Batuah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, STNK, dan kunci kendaraan.
“Selain sepeda motor, barang bukti berupa STNK dan kunci juga berhasil diamankan,” tambah AKP Abdillah.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lain hanya satu jam sebelumnya, yaitu sepeda motor Honda Vario 160 di kawasan Jalan Banggeris, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Namun karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Anak tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya, namun pendekatan restoratif justice juga tetap dikedepankan,” tegas Kapolsek.
Langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan antara lain menerima laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pelengkapan administrasi penyidikan. Kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara profesional dan mengutamakan keadilan restoratif, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap hak-hak anak.