
Kutai Kartanegara, 26 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang kembali mencetak keberhasilan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu sore (26/7/2025), Unit Reserse Kriminal Polsek Tabang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NAPI bin MUHAMMAD (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah rakit milik pelaku yang terletak di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.30 WITA, di mana tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., melakukan penggerebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Prasetya RT 001.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan rapi di dalam kamar rumah rakit tersebut, di antaranya:
- 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat total ± 8,86 gram
- 1 bal plastik klip kecil
- 1 kotak pipet kaca
- 1 buah timbangan digital
- 1 unit handphone Vivo V29 warna rose gold
- 1 termos stainless
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, dan dia mendapatkannya dari seseorang bernama Danang, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas IPTU Aldino dalam keterangannya kepada awak media.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang aktif melaporkan dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka. Gerak cepat tim Reskrim membuahkan hasil signifikan dan menjadi sinyal kuat bahwa aparat di wilayah Kecamatan Tabang serius dalam menindak jaringan peredaran narkoba.
IPTU Aldino menjelaskan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tabang dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, pelaku dapat dijerat dengan pasal berat tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, atau bahkan hukuman mati jika terbukti menjadi bagian dari jaringan besar.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga saksi, yaitu:
- Brigpol Welly Lesmana
- Bripda Michael Rizky Mulatua Simatupang
- Muzakkir (warga sekitar)
Proses hukum akan dilanjutkan dengan penyitaan resmi barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, serta pengembangan kasus untuk mengejar dan menangkap DPO bernama Danang yang diduga menjadi pemasok utama sabu kepada pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Komitmen kami adalah menciptakan Tabang yang bersih dari narkoba, dan kami tidak akan berhenti mengejar siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kapolsek IPTU Aldino.
Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting Polsek Tabang dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman serius narkotika, yang tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan keamanan.