
AksaraMedia.com | SULAWESI UTARA — Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), bekerja sama dengan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara, melimpahkan perkara tindak pidana kepemilikan dan perakitan senjata rakitan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut untuk masuk ke tahap penuntutan.
Perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial FP, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal berupa merakit, menyimpan, dan menjual senjata rakitan tanpa izin resmi. Sebelumnya, dua tersangka lain yang juga terkait dalam kasus ini, yaitu GW dan RC, telah lebih dahulu dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh penyidik.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut, Rido Doly Kristian, S.H, S.IK, M.AP, membenarkan pelimpahan perkara ke JPU. Ia menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21).
“Betul bahwa para tersangka telah dilimpahkan penanganannya ke tahap penuntutan,” tegas Rido saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2025).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus kepemilikan dan perakitan senjata api serta senjata angin rakitan tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur secara tegas soal pelarangan memiliki, membuat, menyimpan, membawa, hingga memperjualbelikan senjata api maupun senjata angin secara ilegal.
Dalam penjelasannya, Rido mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perakitan, kepemilikan, ataupun penggunaan senjata tanpa izin. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya karena kerap disalahgunakan untuk tindak pidana, termasuk aksi tawuran, bentrokan antarkelompok, atau kekerasan lainnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk stop merakit dan memiliki senjata tanpa izin, atau bahkan menggunakan senjata tersebut untuk perbuatan pidana, tawuran, dan bentrokan. Kami tidak segan-segan akan menindak setiap penyalahgunaan senjata api atau senjata angin rakitan,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa setiap bentuk kepemilikan senjata, baik senjata api maupun senjata angin, harus melalui proses perizinan resmi. Tanpa adanya izin, maka kepemilikan tersebut dianggap melawan hukum dan dapat dijerat pidana berat.
Polda Sulut menyampaikan bahwa proses penindakan terhadap perakitan dan kepemilikan senjata ilegal akan terus ditingkatkan, seiring dengan meningkatnya potensi penyalahgunaan senjata di kalangan masyarakat, khususnya menjelang momentum-momentum sensitif seperti pemilu, demonstrasi, atau konflik horizontal.
Dengan pelimpahan ketiga tersangka ke tahap penuntutan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang masih terlibat dalam jaringan peredaran senjata ilegal.