
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali menorehkan prestasi dalam perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin dini hari, 28 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu berinisial A (26), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di pinggir Jalan Mulawarman, RT 017, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti mencengangkan: 16 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 25,28 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, bungkus makanan ringan bekas merek Rebo yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan pelat nomor KT 5217 OX.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2025.
“Informasi awal kami terima pada Rabu, 23 Juli 2025, terkait aktivitas mencurigakan seorang pria di wilayah Desa Bangun Rejo. Tim kami kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pada Senin dini hari, pelaku berhasil diamankan saat melintas di lokasi,” jelas AKP Suyoko dalam keterangannya.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Namun upayanya gagal. Petugas berhasil menemukan bungkusan tersebut yang setelah dibuka ternyata berisi 16 paket sabu siap edar.
Pelaku dan seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berat karena jumlah barang bukti yang cukup besar dan indikasi kuat sebagai pengedar.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya,” tegas AKP Suyoko.
Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan stabilitas keamanan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan berbagai agenda nasional lain di wilayah Kukar. Satresnarkoba Polres Kukar menegaskan komitmen untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi menjaga ketertiban masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba. Segala bentuk informasi sekecil apa pun akan sangat membantu. Kolaborasi antara aparat dan warga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkas AKP Suyoko.
Dengan ditangkapnya tersangka A dan disitanya lebih dari 25 gram sabu, Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi jaringan peredaran narkoba yang kerap menyasar wilayah perbatasan dan daerah pemukiman.