
AksaraMedia.com | Samarinda – Sat Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, menggelar konferensi pers pada Selasa (30/07/2025) terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Samarinda Ulu. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Konferensi pers yang berlangsung di Lobby Polresta Samarinda itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, S.I.K., M.Si., CPHR., CRHA. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek Samarinda Ulu, Kanit Eksus Polresta Samarinda, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Kanit Provos Polresta Samarinda, serta anggota Humas Polresta Samarinda.
Dalam keterangan resminya, AKP Dicky menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 Wita. Lokasi kejadian berada di area parkir Warung Makan Cobek, Jalan Merbabu, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Peristiwa bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol yang saat itu mengenakan atribut lengkap, menemani temannya untuk membeli makanan di warung tersebut. Setelah selesai dan hendak keluar dari area parkir, korban dimintai uang parkir sebesar Rp2.000 oleh seorang anak remaja, yang ternyata adalah anak dari tersangka.
Diduga terjadi perselisihan kecil antara korban dan anak tersangka terkait pembayaran parkir tersebut, yang kemudian memicu kehadiran sang ayah, AA (46). Tersangka yang juga diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda, langsung memukul wajah korban dengan tangan mengepal, mengenai bagian mulut.
“Korban mengalami luka akibat pukulan dan langsung meninggalkan lokasi untuk kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu,” terang AKP Dicky.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan dari Polsek dan Polresta Samarinda segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AA tidak lama setelah kejadian. Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mengamankan barang bukti penting, yaitu rekaman CCTV dari lokasi kejadian serta hasil visum et repertum dari RSUD A.W. Syahranie Samarinda.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa motif dari kejadian ini murni karena kesalahpahaman antara korban dan anak tersangka. Meskipun tersangka berstatus sebagai ASN aktif dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk ASN. Kami menjamin proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata.