
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara — Diliputi rasa cemburu yang belum tuntas meski sudah bercerai, seorang pria berinisial RS (40), warga Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, nekat melakukan penganiayaan terhadap pria lain berinisial A (37) yang berasal dari Kota Balikpapan. Insiden kekerasan ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita dan kini tengah ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja.
Kepala Polsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku telah diamankan tidak lama setelah kejadian beserta barang bukti berupa sebilah parang lengkap dengan sarungnya.
“Pelaku sempat menghubungi korban dan mengeluarkan ancaman. Meski begitu, korban tetap menuju lokasi yang disepakati. Dalam perjalanan, korban dihadang dan langsung dipukul menggunakan parang yang masih bersarung,” terang AKP Sarlendra dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).
Menurut keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, aksi penganiayaan tersebut tidak berhenti pada lokasi pertama. Pelaku mengejar korban hingga ke warung milik E.Y., yang merupakan mantan istri pelaku dan tujuan kunjungan korban. Di warung itu, pelaku kembali melancarkan serangan dengan menggunakan parang. Meski kepala korban sempat dipukul, helm yang dikenakan berhasil meredam dampaknya. Namun korban tetap mengalami luka di jari tangan kanan dan memar di lengan kiri saat berusaha menangkis serangan brutal tersebut.
“Pelaku bahkan sempat mencabut sarung parangnya dan berusaha mengejar korban dengan senjata tajam dalam keadaan terhunus. Untungnya, korban berhasil kabur dan menyelamatkan diri,” tambah AKP Sarlendra.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa cemburu yang masih menggelora meskipun secara hukum, RS dan E.Y. sudah bercerai berdasarkan putusan pengadilan. Namun, akta resmi perceraian dikabarkan belum diterima oleh kedua belah pihak.
“Secara hukum mereka sudah bercerai, meskipun akta resmi perceraian belum diserahkan. Pelaku diketahui sering merasa cemburu jika ada laki-laki yang datang ke warung mantan istrinya,” lanjut Kapolsek.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samboja. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan membawa korban ke fasilitas kesehatan guna menjalani visum et repertum.
Barang bukti berupa satu bilah parang bersarung kayu berwarna coklat berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas tindakannya, pelaku RS kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan persoalan pribadi,” tutup AKP Sarlendra.