
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Aksi kejahatan terencana yang melibatkan empat pria di Kutai Kartanegara berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Loa Janan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penggelapan dalam jabatan, yang terjadi di area tower telekomunikasi di Jalan Gerbang Dayaku RT 12, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, pada Minggu (3/8/2025).
Keempat tersangka berinisial AW (30), M (55), D (48), dan AR (34) ditangkap di lokasi terpisah di Kota Samarinda. Mereka diduga mencuri satu unit genset merek Himoinsa berkapasitas 20 KVA milik PT XL Smart, yang ditaksir bernilai Rp 121,37 juta.
Awal Terbongkarnya Kasus
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Sandro Benfranch (33), pada 9 Agustus 2025. Korban bersama seorang saksi mendapati genset yang terpasang di area tower telah hilang. Hilangnya genset terdeteksi melalui notifikasi alarm gangguan sistem pada perangkat.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian ini telah direncanakan sejak 2023. AW dan M, sebagai otak pelaku, mengajak AR untuk mengangkut genset menggunakan truk crane Hyundai KT-8416-MD. Mereka juga melibatkan D, yang merupakan karyawan perusahaan mitra PT XL Smart, untuk memberikan kode akses masuk ke area tower.
Operasi Penangkapan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono bergerak cepat. Operasi dimulai dengan penangkapan M di Gang Ogok, Kelurahan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang.
Tak berselang lama, AW dibekuk di kontrakannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dari sana, penelusuran mengarah ke D, yang diamankan di kawasan Solong, Kelurahan Mugirejo. Terakhir, AR ditangkap di Gang Ogok, Kelurahan Mugirejo, tanpa perlawanan.
Modus dan Penjualan Barang Curian
Setelah berhasil membawa kabur genset, para pelaku menjualnya kepada seseorang di Surabaya melalui marketplace Facebook seharga Rp 30 juta. Barang tersebut diangkut menggunakan truk ke Surabaya dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Setelah berhasil membawa genset, para pelaku menjualnya seharga Rp 30 juta. Barang tersebut dibawa ke Surabaya dan masih dalam pencarian,” ungkap AKP Abdillah.
Dari hasil penjualan, AW mendapat Rp 12,5 juta, D menerima Rp 7,5 juta, AR memperoleh Rp 1,5 juta, sedangkan sisanya dinikmati oleh M.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk crane, empat unit ponsel milik tersangka, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta uang tunai Rp 17,1 juta.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penggelapan dalam jabatan, dan turut serta melakukan tindak pidana.
Polsek Loa Janan memastikan proses penyidikan masih berlanjut, terutama untuk menemukan keberadaan genset yang telah dijual ke luar daerah.