
Kutai Kartanegara — Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Penangkapan dilakukan di Jalan Adonara RT 34 Dusun Loa Ranten. Kepala Polsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono, SH bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berhasil dihentikan dan digeledah. Dari tangan mereka kami temukan tiga poket sabu-sabu dengan total berat bruto 2,1 gram,” jelas AKP Abdillah.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah MK (21), warga Kota Samarinda, dan AIK (23), warga Desa Loa Janan Ulu. Saat diinterogasi, MK mengaku bahwa sabu-sabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “Kakak”. Orang tersebut saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
“Yang bersangkutan juga mengaku sudah empat hari terakhir menjual sabu-sabu. Kami menduga masih ada jaringan lain yang terlibat, sehingga saat ini kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi:
- Tiga bungkus sabu-sabu seberat total 2,1 gram,
- Dua buah pipet kaca,
- Satu bungkus Nutrisari (yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut),
- Satu unit sepeda motor Yamaha Mio KT-4791-YH, serta
- Satu unit handphone merek Oppo A17.
Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132, dan Pasal 131, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
AKP Abdillah menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Informasi dari warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi kepolisian,” pungkasnya.
Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam upaya memutus rantai peredaran barang haram yang merusak generasi muda.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dapat menghasilkan dampak nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kukar, khususnya dalam pemberantasan narkotika.