
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Sanga kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Minggu malam, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WITA, petugas Unit Reskrim dan Intelkam berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (35), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di Jalan Purwojoyo Blok 3 RT 04, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Tersangka T diamankan setelah polisi menerima informasi dari warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, SH, dalam keterangannya pada Senin (4/8/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum. “Saat diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang satu poket sabu. Namun upaya itu digagalkan oleh petugas yang sigap mengejarnya. T akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut terdiri dari:
- 9 poket sabu dengan berat kotor 2,48 gram dan berat bersih 1 gram
- 11 plastik klip kosong
- 1 plastik klip ukuran besar
- 1 pipet kaca dan 1 pipet plastik
- Sobekan plastik hitam
- 1 unit handphone merek Realme
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi KT 2865 RN
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar di Kota Samarinda. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp150.000 per poket, kemudian dibagi dua dan dijual kembali seharga Rp200.000 per poket untuk memperoleh keuntungan. Modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku telah cukup lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu skala kecil di lingkungannya.
“Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kini sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah 12 tahun penjara.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat. “Tanpa laporan dari warga, pengungkapan kasus ini mungkin akan lebih sulit. Kami berharap kerja sama seperti ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Muhamad Zulhijah.