
AksaraMedia.com | Samarinda – Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu malam (6/8/2025), polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pelabuhan.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Zaqi Ur Rahman, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di sekitar Jalan Yos Sudarso. Lokasi tersebut diketahui menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika, terutama di kalangan buruh pelabuhan dan sopir angkutan barang.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan bahwa informasi awal yang diterima pihaknya cukup detail, termasuk ciri-ciri pelaku yang kerap beroperasi di area tersebut. “Kami mendapatkan laporan bahwa narkotika tersebut diduga diedarkan kepada pekerja buruh dan sopir pelabuhan,” ujar AKP Yusuf.
Menyikapi laporan itu, tim Unit Opsnal segera melakukan penyelidikan intensif. Pada pukul 00.05 WITA, kecurigaan mengarah kepada seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu. Ketika dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 11 paket sabu dengan berat total 5,12 gram bruto.
Barang bukti tersebut langsung diamankan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kepada buruh pelabuhan dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu per paket. “Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual ke buruh pelabuhan dengan keuntungan Rp50 ribu per paket,” tegas AKP Yusuf.
Selain narkotika, polisi juga menyita sepeda motor yang digunakan pelaku dan sebuah ponsel yang diduga menjadi sarana untuk bertransaksi. Pelaku kini ditahan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat. Ia pun mengimbau agar warga tetap proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda,” ungkapnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kawasan pelabuhan, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan lalu lintas barang, rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkotika. Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi di titik-titik rawan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.