
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Tragedi lalu lintas terjadi di Jalan Poros Desa Bukit Layang, RT 7, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (10/3/2025) sekitar pukul 14.50 WITA. Seorang pemuda berinisial AS (20), warga Desa Perdana, tewas di tempat setelah sepeda motornya terlibat kecelakaan dengan sebuah dump truk.
Peristiwa nahas ini melibatkan dump truk Mitsubishi Canter 76 warna kuning bernopol KT-8583-UG (plat dasar putih), nomor rangka MHMFE75EKRK020334, dan nomor mesin 4V21U26548. Kendaraan tersebut dikemudikan Z (20), warga Samarinda. Sementara korban mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio Neo warna duft blue bernopol DD-5866-FB (plat dasar putih).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, melalui Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito, menjelaskan kronologi kejadian. Truk melaju dari Desa Perdana menuju Samarinda dengan kecepatan sekitar 60 km/jam di jalur lurus depan sebuah toko sembako. Tiba-tiba, motor korban berbelok masuk ke sebuah gang.
“Diduga korban terlambat menyalakan lampu sein sehingga sopir truk terpaksa mengerem mendadak dan membanting setir ke kanan,” terang AKP Pujito.
Namun upaya menghindar tidak sepenuhnya berhasil. Bagian depan kanan truk tetap menyenggol bagian kiri sepeda motor. Benturan tersebut membuat korban terlempar dari kendaraannya dan mengalami luka parah di pipi kanan, yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Jenazah AS kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Perdana. Sementara itu, dump truk mengalami kerusakan pada bumper depan kanan dengan estimasi kerugian sekitar Rp 2 juta (5%), dan sepeda motor korban rusak berat pada bagian bemper kiri serta kaca lampu depan pecah, dengan kerugian sekitar Rp 1 juta (90%).
Dua saksi mata, AR (29) warga Desa Hambau dan IT (50) warga Desa Perdana, memberikan keterangan yang sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Semua barang bukti kendaraan kini diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pengemudi dump truk dengan pasal berlapis, yakni Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1), Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b, Pasal 295 jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 108 ayat (1), dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepolisian mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, termasuk menyalakan lampu sein lebih awal sebelum berbelok. Menjaga jarak aman dan mengurangi kecepatan saat berada di area permukiman juga menjadi langkah penting untuk menghindari kecelakaan fatal.
“Setiap detik di jalan raya bisa menentukan keselamatan kita dan orang lain. Kewaspadaan adalah kunci utama,” pungkas AKP Pujito.