
Aksaramedia.com | Kutai Kartanegara – Aksi tipu daya berbalut janji manis bisnis jual beli kayu ulin kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Loa Janan. Unit Reskrim berhasil meringkus AR (37), warga Samarinda Seberang, yang diduga menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli kayu ulin fiktif. Penangkapan dilakukan oleh Tim Garangan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa salah satu korban adalah HAS (63), warga Surabaya yang berdomisili di Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan. Pelaku mengaku memiliki stok kayu ulin di wilayah Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim) untuk meyakinkan korban.
Kasus bermula pada Kamis (22/6/2025) sekitar pukul 15.57 WITA, saat pelaku menghubungi korban melalui telepon. Ia menawarkan 6 hingga 8 kubik kayu ulin, mengirimkan foto barang sebagai bukti, dan meminta uang muka (DP) sebesar Rp 2 juta.
Dua hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dengan alasan pengiriman batal karena cuaca buruk. Ia kemudian menawarkan opsi pengambilan langsung di Kutim, tetapi dengan syarat korban mentransfer Rp 1 juta tambahan. Saat korban tiba di Kutim, pelaku kembali meminta Rp 5 juta, diikuti berbagai permintaan uang dengan dalih berbeda-beda.
Korban yang sudah terlanjur percaya terus memenuhi permintaan tersebut. Dalam catatan, total 23 kali transfer dilakukan, dengan kerugian mencapai Rp 44.611.000. Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku mengirimkan dokumen yang seolah-olah resmi terkait pengiriman kayu, dan menjanjikan barang akan tiba paling lambat Jumat (11/7/2025). Namun, hingga batas waktu tersebut, kayu tak kunjung sampai.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Garangan yang dipimpin Ipda Dwi Handono melakukan serangkaian penyelidikan cepat. Hasilnya, pelaku berhasil dibekuk di Samarinda.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya menipu satu korban, melainkan lebih dari lima orang dengan modus berbeda-beda. Kerugian total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Ipda Dwi.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel merek Realme warna silver yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran bisnis yang terlalu menggiurkan, terutama transaksi daring atau jarak jauh tanpa verifikasi barang secara langsung.