
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Aksaramedia.com, SAMARINDA – Polemik status lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan insinerator di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang, kian memanas. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai pemerintah kota harus segera memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat.
Samri menjelaskan bahwa persoalan bermula dari desakan warga yang menuntut transparansi kepemilikan lahan. Hingga kini, publik masih belum mendapat jawaban pasti apakah tanah itu sah milik Pemkot Samarinda atau Perumdam Tirta Kencana.
“Selama ini pemerintah masih bersikukuh tidak bisa sembarangan memperlihatkan surat kepada masyarakat biasa. Secara aturan memang harus ada pihak berwenang, misalnya pengadilan, yang meminta dokumen itu,” ujar Samri.
Namun, untuk menghindari kebuntuan, Komisi I DPRD Samarinda merekomendasikan agar Pemkot segera memperlihatkan dokumen kepemilikan secara resmi. Dengan begitu, status tanah jelas, dan masyarakat tidak lagi terjebak dalam ketidakpastian.
“Kalau pemerintah mampu menunjukkan surat kepemilikan, maka masyarakat dengan besar hati harus meninggalkan lokasi. Tetapi kalau tidak bisa, masyarakat juga berhak tetap tinggal sampai ada kejelasan,” tegasnya.
Samri juga menyebutkan bahwa sebagian warga sebenarnya mengakui lahan tersebut bukan milik pribadi, tetapi karena sudah ditempati lebih dari 20 tahun, mereka merasa memiliki hak, apalagi bila lahan berstatus tanah negara.
DPRD berencana mengirim surat resmi kepada Pemkot untuk meminta klarifikasi tertulis. “Kita tunggu balasan surat dari Pemkot, setelah itu baru ada tindak lanjut dan rekomendasi yang jelas,” pungkasnya. *(Adv/DPRD Samarinda/gt)