
AksaraMedia.com | SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., kembali membuat gebrakan besar. Belum genap sebulan menjabat, Supardi yang dikenal tegas dalam penindakan kasus korupsi ini, kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni PT. Ketenagalistrikan Kalimantan Timur (Perseroda).
Langkah penyelidikan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, yang langsung bergerak ke kantor PT. Ketenagalistrikan Kaltim di Jalan DI Panjaitan, Perumahan Citra Land Blok B05, Samarinda, pada Selasa (12/8/2025). Tim melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi tersebut.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan pada periode 2016 hingga 2019. Dugaan tersebut mencakup kerja sama bisnis di luar bidang utama (core business) perusahaan, serta indikasi pelanggaran mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan selama kurang lebih empat jam, dimulai sejak pukul 15.00 WITA, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” ujar Toni.
Menurut Toni, tujuan penggeledahan ini sejalan dengan Pasal 32 KUHAP, yakni mencari dan mengumpulkan alat bukti demi memperjelas dugaan tindak pidana, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan kuat dari sisi pembuktian.
- Ketenagalistrikan Kaltim, yang lebih dikenal sebagai PT. Listrik Kaltim, dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengelola sektor kelistrikan di daerah. Namun, dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah kerja sama di luar core business yang telah ditetapkan. Selain itu, kerja sama tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara maupun daerah.
“Dari beberapa kerja sama perusahaan di luar core business yang ditetapkan, mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah,” ungkap Toni.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Kajati Supardi baru saja mengungkap dugaan korupsi di BUMD Kutai Timur. Konsistensinya dalam membongkar kasus besar memperkuat citra Kejati Kaltim sebagai institusi penegak hukum yang serius memerangi korupsi di Bumi Etam.
Dengan dokumen dan barang bukti yang telah diamankan, proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Publik pun menunggu langkah tegas berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.