
AksaraMedia.com | Kutai Kartanegara – Aksi kriminal di jalanan kembali membuat resah warga, kali ini terjadi di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan. Seorang pria berinisial MS (23), warga setempat, diringkus Tim Garangan Polsek Loa Janan setelah terekam memalak sopir truk dengan sebilah senjata tajam pada dini hari. Penangkapan ini menjadi akhir dari serangkaian aksinya yang diduga telah berlangsung puluhan kali.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, melalui Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, FT (40), membagikan kisahnya di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, FT menceritakan bagaimana dirinya dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp50 ribu di bawah ancaman sebilah badik oleh pelaku.
“Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ujar Dwi pada Selasa (12/8/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, di jembatan panjang Jalan Gerbang Dayaku, Desa Bakungan. Saat itu, FT tengah mengemudikan truk soft loader bermuatan alat berat. Tiba-tiba, pelaku memalangkan sepeda motor Yamaha Mio di depan truk, memaksa korban berhenti. Dalam kondisi diduga mabuk gaduk, pelaku mengacungkan badik, meminta korban membuka pintu, lalu memaksa memberikan uang.
Setelah laporan diterima, Tim Garangan Polsek Loa Janan bergerak cepat melakukan perburuan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil dibekuk di kawasan Pasar Bakungan. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah keris terselip di pinggangnya.
“Pelaku mengaku selalu membawa sajam. Uangnya dipakai untuk beli makan dan main judi slot,” jelas Dwi.
Pengakuan MS mengejutkan polisi. Ia tidak hanya sekali melakukan aksi tersebut, tetapi mengaku sudah puluhan kali memalak sopir di lokasi yang sama. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah keris lengkap dengan sarung, flashdisk berisi rekaman video, sepeda motor Yamaha Mio KT-3854-UV, dan sebuah ponsel Vivo warna hitam.
Kini, MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, jo Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, jo Pasal 336 ayat (1) KUHP tentang ancaman kekerasan, serta jo Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polsek Loa Janan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan penegak hukum terkait keamanan jalur transportasi, terutama pada jam-jam rawan. Aksi MS yang terekam di media sosial membuktikan bahwa publikasi dan keberanian melapor dapat menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk bertindak cepat.