
Kutai Kartanegara, AksaraMedia.com – Aksi pencurian tabung gas elpiji di Kutai Kartanegara kembali menjadi sorotan setelah polisi berhasil mengungkap kasus besar yang merugikan pemilik usaha sembako. Dari pengungkapan ini, tujuh orang pelaku, termasuk seorang perempuan penadah, diamankan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 06.00 Wita. Pemilik warung sembako, Zamhari (62), kaget bukan kepalang saat membuka tokonya. Sebanyak 93 tabung gas ukuran 3 kilogram lenyap dari tempat penyimpanan. Rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku masuk ke dalam toko dan membawa tabung secara berulang.
Kerugian akibat peristiwa ini ditaksir mencapai Rp17,67 juta. Hal itu langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
“Kerugian korban mencapai Rp17,67 juta. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kukar,” kata Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Tim Alligator Satreskrim yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil meringkus seorang remaja berinisial MI (16) di Mangkurawang, pada Selasa (12/8/2025). Dari pengakuannya, MI tidak bekerja sendirian, melainkan bersama lima temannya: RA (18), MA (18), MAP (16), MIP (18), dan MF (18).
Selain para pelaku utama, polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial ET (44) yang diduga menadah barang hasil curian tersebut. Dari rumahnya di Rapak Lambur, petugas menyita 17 tabung gas, sementara enam tabung lain sudah dijual ke Bukit Biru. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 23 tabung gas elpiji.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 23 tabung gas elpiji,” ungkap Ecky.
Kasus pencurian tabung gas ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan gas di masyarakat. Tabung elpiji ukuran 3 kilogram merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat menengah ke bawah.
Jika pencurian dalam jumlah besar terjadi, harga dan ketersediaan gas di pasaran bisa terganggu. Hal ini juga memperlihatkan adanya risiko besar terhadap usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara polisi masih membuka kemungkinan adanya jaringan pencurian tabung gas yang lebih luas.
Ecky berpesan kepada masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan serupa. Ia menekankan pentingnya peran serta warga dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan.
“Segera laporkan jika ada tindak kejahatan. Respons cepat masyarakat sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus,” ujarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, kepolisian berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan bersama-sama agar tindak kriminal bisa ditekan.