
Kutai Kartanegara, Aksaramedia.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada Minggu, 17 Agustus 2025, menjadi momentum penting bagi warga binaan Lapas Kelas II/A Tenggarong. Selain penyerahan remisi simbolis kepada enam narapidana oleh Bupati Aulia Rahman Basri, acara ini juga menyoroti kondisi lapas yang kini kelebihan kapasitas hingga 363 persen.
Dalam laporan resminya, Kepala Lapas, Suparman, menyebut jumlah penghuni lapas mencapai 1.511 orang, jauh melampaui kapasitas ideal 416 orang. “Tahun ini, 1.270 warga binaan menerima remisi umum, sedangkan 1.439 orang memperoleh remisi dasar warsa. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah bagi mereka yang disiplin menaati aturan serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Selain itu, Lapas Perempuan dihuni 370 orang dengan kelebihan 14 persen, sedangkan Lapas Anak menampung 75 orang sesuai kapasitas. Secara keseluruhan, jumlah warga binaan di Kukar mencapai 1.956 orang.
Meski menghadapi tantangan serius, pembinaan tetap berjalan. Ada pesantren Taubatan Nasuhah, pelatihan keterampilan, bimbingan baca Al-Qur’an, hingga kerja sama ketahanan pangan dengan swasta. Bahkan karya warga binaan sudah masuk ke sektor UMKM, seperti produk bakery dari Lapas Perempuan.
Bupati Aulia dalam sambutannya mengapresiasi langkah ini.
“Pembinaan yang kini merambah sektor pertanian hingga UMKM memberi harapan besar. Semoga mereka yang keluar nanti bisa lebih mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya semangat HUT RI ke-80.
“Semoga semangat kemerdekaan ini menjadi motivasi agar pembinaan berjalan lebih maksimal dan hasilnya benar-benar dirasakan,” katanya menambahkan.
Acara yang dimulai pukul 12.30 WITA dan dihadiri Forkopimda serta 150 tamu undangan itu ditutup dengan doa bersama, penyerahan remisi simbolis, serta kunjungan stan kerajinan warga binaan. Menariknya, seluruh produk kerajinan diborong langsung oleh Bupati sebagai wujud dukungan.
Kegiatan berakhir pukul 13.30 WITA dengan tertib. Istimewanya, tahun ini terdapat remisi dasar warsa, yaitu pengurangan hukuman yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali, sehingga menjadi catatan sejarah tersendiri di Lapas Tenggarong.