
Tenggarong, AksaraMedia.com – Masyarakat Tenggarong sempat digemparkan oleh isu penyekapan seorang perempuan di kawasan Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara, jumat, 29 Agustus 2025. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan bahwa peristiwa tersebut adalah kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri.
Kapolsek Tenggarong, Iptu Budi Santoso, S.H., menyampaikan bahwa aparat kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi begitu mendapat laporan dari warga. “Begitu menerima laporan, dalam waktu sekitar lima menit anggota kami langsung datang ke TKP. Setelah dicek, ternyata bukan penyekapan, melainkan permasalahan rumah tangga,” jelasnya.
Korban, berinisial E (34), diduga mengalami tindak kekerasan dari suaminya R (28), yang diketahui baru saja bebas dari Lapas. Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami lebam pada wajah, mata merah, serta bengkak di sekitar mata. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan membawa korban untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, di tengah proses hukum yang bisa ditempuh, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana. “Korban menyampaikan masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Karena itu kami fasilitasi perdamaian dengan surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak,” terang Kapolsek.
Meski demikian, Iptu Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap berhati-hati dan mendalami peristiwa ini karena menyangkut relasi suami istri. Ia juga menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai pelindung masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu, polisi selalu hadir dan cepat merespons. Apalagi ini menyangkut keselamatan warga. Jadi tidak ada istilah laporan diabaikan,” pungkasnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana isu di media sosial dapat berkembang dengan cepat, sehingga diperlukan klarifikasi dan tindakan tepat dari pihak berwenang. Keputusan korban untuk memilih jalan damai juga menjadi potret dilematis dalam kasus KDRT, di mana keinginan mempertahankan keluarga seringkali menjadi pertimbangan utama.
Dengan adanya peran aktif masyarakat dalam melapor serta respons cepat aparat, peristiwa ini berhasil diselesaikan tanpa memicu keresahan berkepanjangan. Namun, kasus ini juga menjadi cerminan bahwa kesadaran akan pencegahan KDRT masih perlu diperkuat melalui edukasi, dukungan psikologis, serta perlindungan hukum yang konsisten.
Wartawan : Kusma
Editor : Leeya