
Tenggarong, AksaraMedia.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap seorang pria berinisial MAF (23) yang diduga sebagai pengedar sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah kontrakan yang berlokasi di Desa Karang Tunggal, RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, membenarkan keberhasilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar kontrakan yang dihuni MAF.
“Berdasarkan laporan warga, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka MAF dalam kondisi tertidur di kontrakannya. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket besar sabu seberat kurang lebih 10,50 gram dan 30 poket kecil sabu dengan berat sekitar 8,56 gram,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Di antaranya sebuah ponsel, timbangan digital, alat hisap, serta tas selempang yang menjadi wadah penyimpanan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MAF mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Polisi juga menghadirkan saksi internal dari kepolisian, yakni A.S. dan F.R., guna memastikan transparansi dalam proses penggeledahan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Tenggarong Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti perkara ini secara tuntas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih mengancam generasi muda di daerah. Keberhasilan Polsek Tenggarong Seberang tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.