
Tenggarong Seberang, AksaraMedia.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Loa Pari, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil dibongkar dengan cepat oleh Polsek Tenggarong Seberang. Dua pelaku berinisial R (25) dan VP (17) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hanya dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.
Kejadian bermula ketika korban AR (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 hitam bernomor polisi KT 2143 UM pada Senin (1/9/2025) pukul 06.30 WITA. Motor yang diparkir di halaman rumah dalam keadaan kunci masih menempel itu raib tanpa jejak.
Keterangan tambahan datang dari istri korban, MU (35), yang menyebut motor terakhir digunakan pada Minggu malam (31/8/2025). Langkah korban mengecek rekaman CCTV kantor desa menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Dari rekaman, tampak jelas dua orang membawa motor miliknya.
Berbekal bukti rekaman dan informasi dari warga, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Upaya cepat itu membuahkan hasil ketika kedua pelaku berhasil ditangkap di simpang tiga SMAN 3 Unggulan Desa Perjiwa pada sore hari, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Hadi Aulia Rahman, menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.
“Kedua pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2012 warna hitam berhasil kami amankan. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit Yamaha Mio, dua jaket yang dipakai saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Keberadaan barang bukti ini memperkuat dugaan dan memudahkan proses hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah. Kendaraan sebaiknya dikunci ganda dan ditempatkan di lokasi yang aman. Meski aparat cepat bertindak, kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor bisa memicu tindak kriminal.
Dua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Tenggarong Seberang membongkar kasus ini tidak hanya menegaskan profesionalisme aparat, tetapi juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara warga dan polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya