
Samarinda, AksaraMedia.com – Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali terjadi di Samarinda. Seorang pemuda berinisial A (24) diamankan polisi setelah sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang rekan tidak kunjung dikembalikan. Alih-alih dipakai sendiri, motor tersebut justru digadaikan hingga berpindah tangan ke beberapa orang.
Peristiwa ini bermula dari laporan korban ke Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda pada Minggu (1/9/2025). Dalam laporannya, korban menyebut motornya, Yamaha Mio GT KT 6494 II warna biru, dipinjam oleh A pada Senin (25/8/2025) malam. Saat itu, pelaku beralasan hanya ingin menggunakan motor untuk keperluan sehari. Namun, setelah beberapa hari, pelaku tidak memberikan kabar dan sulit dihubungi. Korban pun mengalami kerugian hingga Rp6 juta.
Menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, keberadaan A terendus di kantor pelayaran PT Danny, Jalan Danau Toba, Samarinda. Tim kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta bahwa motor milik korban telah digadaikan A kepada seorang pria berinisial ISJ (25). Tak berhenti di situ, motor kemudian kembali berpindah tangan ke HH (27) yang tinggal di kawasan Jalan KH Harun Nafsi. Polisi pun mengamankan kedua pria tersebut dan menemukan motor yang sempat disembunyikan di sebuah lorong di Jalan Arif Rahman Hakim.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp502 ribu hasil gadai, serta kunci motor. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengapresiasi kecepatan korban dalam melaporkan kejadian serta kesigapan Unit Opsnal dalam menangani kasus ini.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan kendaraan,” ujar AKP Yusuf, Selasa (2/9/2025).
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur penanganan kasus, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, hingga melanjutkan proses penyidikan. Saat ini, A resmi ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Sementara itu, ISJ dan HH masih menjalani pemeriksaan intensif karena diduga terlibat dalam rantai perpindahan motor hasil gadai tersebut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kepercayaan bisa disalahgunakan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan, apalagi kepada pihak yang belum tentu dapat dipercaya.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya