
Samarinda, AksaraMedia.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap jaringan perakit bom molotov yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi No. 01, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (5/9/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan keberhasilan timnya dalam menangkap dua otak intelektual kasus tersebut.
Kedua tersangka, berinisial N.S. (37) dan A.J. alias L (43), ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (3/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA, di sebuah lahan kebun milik keluarga salah satu tersangka di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang diamankan polisi menjadi enam orang, termasuk empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman (Unmul) yang sebelumnya lebih dulu ditangkap karena terlibat dalam perakitan dan penyimpanan bahan peledak.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa ide pembuatan bom molotov muncul sejak 29 Agustus 2025. Tersangka N.S. mengusulkan agar bahan peledak itu dipakai untuk aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025. Rencana tersebut didukung tersangka lain dengan memberikan dana, mengumpulkan bahan, dan ikut dalam proses perakitan.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya 27 botol kaca berisi bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca, dua petasan, satu jerigen bahan bakar pertalite, tiga unit telepon genggam, buku catatan, selebaran demonstrasi, serta dokumen terkait gerakan mahasiswa.
Kapolresta Samarinda menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas keamanan. “Berkat kerja cepat aparat, rencana aksi ini berhasil digagalkan. Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” ujar Hendri Umar.
Para tersangka akan dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP tentang penyalahgunaan bahan peledak. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 12 tahun penjara.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Samarinda menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan yang mengancam keamanan, terlebih di kawasan kampus dan dunia pendidikan tinggi. Langkah cepat aparat dianggap berhasil meredam potensi kericuhan yang lebih besar jika bom molotov tersebut sempat digunakan.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya