
Polsek Sungai Pinang Ringkus Dua Pelaku pencurian motor, Kamis (11/09/2025). (Foto: Dok Polsek Sungai Pinang)
Samarinda, AksaraMedia.com – Peran aktif masyarakat kembali terbukti membantu aparat kepolisian dalam mengungkap tindak kriminal. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kasus ini menimpa Dedi Andreawan (18), seorang mahasiswa asal Kutai Kartanegara. Pada Selasa (26/8) sekitar pukul 02.00 WITA, ia kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max hitam KT 4397 CAW yang diparkir di depan kosnya. Kelalaiannya tidak mengunci stang motor dimanfaatkan oleh dua pelaku berinisial DY (32) dan AN (31).
Kedua pelaku yang berkeliling menggunakan Honda Beat putih KT 2181 BDY langsung melancarkan aksi. DY mengambil motor korban, sementara AN membantu dengan cara mendorongnya menggunakan motor yang mereka bawa. Motor hasil curian itu sempat disembunyikan di kawasan Jalan Wanyi.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan intensif. Kerja cepat polisi akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (11/9) sekitar pukul 05.00 WITA, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gunung Arjuna, Kecamatan Samarinda Ulu. Barang bukti berupa Honda Beat putih dan kunci T turut diamankan.
Tak berhenti di situ, kepolisian terus menelusuri keberadaan motor korban. Pada malam harinya, motor Yamaha N-Max berhasil ditemukan di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, dan langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu memberikan informasi. “Polsek Sungai Pinang berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor. Terima kasih kepada warga yang aktif melaporkan kejadian, sehingga kami bisa segera menindak pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar tindak kriminal bisa segera ditindak.
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lain sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat Samarinda.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya