
Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong Menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring), Pada Rabu (10/09/2025).
Tenggarong, AksaraMedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (10/09/2025) terhadap 21 terdakwa pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena jumlah terdakwa yang cukup besar. Dari 21 terdakwa, 15 orang hadir langsung di persidangan dan dijatuhi pidana bersyarat atau percobaan. Sementara enam terdakwa yang tidak hadir dijatuhi pidana denda. Dua perkara di antaranya terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) minuman beralkohol.
Juru Bicara PN Tenggarong, Budi Susilo, menegaskan bahwa sidang tipiring berjalan cepat karena ancaman hukuman maksimal dalam Perda hanya tiga bulan kurungan atau denda.
“Pengadilan sifatnya menunggu. Semua perkara bermula dari penyidik, dalam hal ini PPNS Satpol PP. Kami hanya memutus berdasarkan berkas dan fakta persidangan,” jelasnya.
Menurut Budi, masalah utama bukan pada keberadaan minuman beralkohol itu sendiri, melainkan soal izin resmi. “Siapapun boleh menjual miras, asalkan memiliki izin. Yang dipermasalahkan adalah ketika izin tidak dimiliki, itu yang melanggar perda,” tegasnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Pendidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menambahkan bahwa sidang tipiring ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang dilakukan di berbagai kecamatan. “Sasaran kami adalah warung dan kafe yang menjual minuman beralkohol tanpa izin. Khusus di Muara Jawa, Samboja, dan Loa Janan, kami juga berkolaborasi dengan otoritas IKN,” ungkapnya.
Penyidik PPNS Satpol PP Kukar, Zainal Abidin, berharap sidang ini bisa memberikan efek jera. “Mudah-mudahan dengan adanya tipiring ini, para pelaku jera. Kalau nanti mereka mengulangi, sesuai putusan hakim, mereka langsung dikenakan hukuman kurungan tiga bulan,” jelasnya.
Sidang ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama aparat penegak hukum dalam menertibkan peredaran miras tanpa izin. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh peredaran minuman beralkohol ilegal.
Wartawan : Kusma
Editor : leeya