
Pelaku pencurian diamankan petugas Jatanras Polresta Samarinda setelah berhasil ditangkap. Foto: Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Samarinda, AksaraMedia.com – Aksi pencurian di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, berakhir dengan penangkapan cepat oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Pelaku berinisial MF (28) diciduk setelah mencuri tas berisi laptop dan ponsel milik mahasiswi berinisial AD (23), Kamis (2/10).
Peristiwa bermula saat korban berhenti di tepi jalan untuk membeli kebutuhan. Tas warna pink yang berisi laptop Asus biru navy dan ponsel Oppo Reno 4 digantung di motor tanpa pengawasan. Saat kembali, korban mendapati tas berikut isinya telah hilang. Ia pun melapor ke polisi setelah gagal menemukan barangnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.
Dari laporan tersebut, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV sekitar lokasi menjadi petunjuk utama. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap pada Senin (6/10/2025) di Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Barang bukti yang disita meliputi tas pink, laptop, ponsel, hoodie hitam, serta motor Honda Vario putih AG 2958 UV.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menyatakan, “Pelaku telah mengakui perbuatannya. Kami juga telah mengamankan seluruh barang bukti. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap modus serupa.”
Pelaku kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama kalangan muda, terhadap kejahatan jalanan yang kerap terjadi secara spontan.
Editor: leeya